merawatingat

 


Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus tiga terduga pelaku pembegalan sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Sandi Prayuda (25). Ketiga pelaku pembegalan merupakan warga Kecamatan Jangkar dan ditangkap di rumah masing-masing.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tersangka Ragil (21), yang sebelumnya terekam kamera CCTV. Dari hasil interogasi mendalam oleh pihak berwenang terhadap Ragil, akhirnya terungkap keterlibatannya dalam aksi pembegalan di Jalan Raya Desa Juglangan (Jalan Moncel) pada Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa dalam aksinya, Ragil tidak bertindak sendiri. Ia beraksi bersama dua rekannya, yakni Rais (22) dan Ifan (19).

“Saat anggota kami menangkap tersangka Ragil dalam kasus curanmor, kami melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Moncel bersama dua rekannya,” ujar AKP Agung.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 seorang diri, kemudian dipepet oleh ketiga pelaku yang berboncengan satu motor.

Para pelaku menendang motor korban hingga terjatuh, lalu menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan di bagian punggung kanan dan kiri. Dalam kondisi terluka, korban tidak mampu melawan, dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor miliknya yang ditaksir bernilai Rp21,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

1. Satu sandal sebelah kiri milik tersangka Ragil yang tertinggal di lokasi kejadian
2. Sarung celurit milik pelaku
3. Senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di rumah salah satu pelaku
4. Baju korban yang sobek akibat sabetan senjata tajam

“Selain keterangan saksi dan rekaman CCTV, bukti yang kami kantongi sangat kuat, termasuk kecocokan sandal pelaku yang tertinggal di TKP,” tegas AKP Agung.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama